Dosen : Zulli
Umri Siregar, M.Ag.
Disusun Oleh:
NURUL AFIYAH 1211204088
PBI B / 2011
Pendidikan Bahasa Inggris
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung
Bab I
Thoharoh
1.
Pengertian Thoharoh
Thoharoh
secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut
istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan
untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat
dan thowaf.
Kegiatan
bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi,
sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.
Dalil
yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan
diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan
bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir
: 4 - 5).
"Kebersihan
itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak
akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).
2.
Pengertian Najis
Najis
dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu
ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.
Dalam Al-Qur'an perkataan najis disebut juga dengan "rijsun" seperti
tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90 :
"Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan".
Benda
yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu juga sebaliknya. Misalnya,
pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi kotor tetapi tidak najis
sehingga sah jika digunakan dalam sholat, tetapi sebaiknya harus dibersihkan
terlebih dahulu. Dalam keadaan lain pakaian yang terkena kencing walaupun tidak
berbekas lagi hukumnya adalah terkena najis dan tidak sah bila digunakan untuk
sholat.
3.
Alat-alat yang
digunakan dalam Thoharoh
1.
Air, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air
salju (es) dan air embun.
2. Bukan air, seperti debu dan benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas dan lain-lain.
2. Bukan air, seperti debu dan benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas dan lain-lain.
4. Air dan Macam-macamnya
Ditinjau
dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :
1. Air Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan)
Yaitu
air yang masih asli dan belum tercampur dengan benda lain yang terkena najis.
Contohnya air hujan dan air laut. Allah SWT berfirman :
"Dan Allah
menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan
itu." (QS. Al-Anfal : 11).
"Dan Kami
turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan : 48).
"Laut itu
airnya suci dan bangkainya halal dimakan." (HR. At-Turmudzi).
2. Air yang dipanaskan dengan matahari (air musyammas)
Ialah
air yang terjemur pada matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam
bejana yang terbuat dari logam yang dapat berkarat. Air jenis ini suci dan
menyucikan tetapi hukumnya makruh untuk digunakan karena dikhawatirkan akan
menimbulkan penyakit. Adapun air yang berada di dalam bejana bukan logam atau
air yang dipanaskan bukan dengan matahari seperti direbus tidak termasuk dalam
jenis air musyammas.
Diriwayatkan dari
Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah
bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena
sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)".
(HR. Al-Baihaqi).
3. Air Muta'mal atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan)
Yaitu
air yang hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air
yang termasuk jenis ini, yaitu :
a.
Air
suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah
satu sifatnya (warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.
b. Air suci yang sedikit yang
kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walalupun tidak
berubah sifatnya.
c. Air buah-buahan dan air
pepohonan seperti air kelapa, air nira dan sebagainya.
4.
Air Najis
Yaitu
air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun
tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah
salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu,
mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.
"Air itu
tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau
baunya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
"Apabila air
itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun." (HR. Imam yang lima).
5.
Macam-macam dan Najis
dan Cara Menghilangkannya
1. Najis Mukhoffafah (ringan)
Yang termasuk dalam najis
ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum
makan atau minum sesuatu selain ASI.
Cara menghilangkan najis ringan
adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut,
sebagaimana sabda Rasul :
"Dibasuh
dari kencing anak perempuan dan dipercikkan air dari air kencing anak
laki-laki." (HR. Abu Daud dan An-Nasai).
2. Najis Mutawassithoh (sedang)
Yang termasuk kelompok najis
ini adalah :
a.
Bangkai
Yang dimaksud bangkai adalah
binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan
syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih
hidup.
"Diharamkan
atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3).
"Segala
sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk
bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).
Bangkai yang tidak termasuk
najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.
b.
Darah
Semua macam darah termasuk
najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan
atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.
"Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).
c.
Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
d. Muntah
e. Kotoran manusia dan binatang
Kotoran manusia dan binatang,
baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani.
Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.
f. Arak (khamar)
Semua benda yang memabukkan
termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :
"Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).
Najis mutawashithoh terbagi
dua, yaitu :
(1) Najis 'Ainiyah
yaitu najis mutawashitoh yang
masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya dengan
menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna,
bau dan rasanya.
(2) Najis Hukmiyah,
yaitu najis yang diyakini
adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya
adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan
menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah
tersebut.
3.
Najis Mughallazhoh
(berat)
Yang termasuk najis ini adalah
air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh
adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah
satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :
"Sucinya
tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah
dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari
Abu Hurairah)
*_*
BAB II
SHOLAT
1.
Pengertian Sholat
Sholat secara bahasa artinya, yaitu : "do'a". Sholat secara syara artinya, yaitu : " suatu perbuatan، pengabdian kepada Allah Swt, yang dimulai dengan takbir الله اكبر dan diakhiri dengan salam. Firman Allah Swt
" dan dirikanlah sholat, sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar ". ( Al-Ankabut : 45 ).
Sholat Wajib ada 5
-
sholat dzuhur
-
sholat ashar
-
sholat maghrib
-
sholat isya
-
sholat subuh.
2.
Syarat Wajib dan Sahnya Sholat
a.
Syarat wajib
-
beragama islam
-
baligh ( cukup umur )
-
berakal
-
suci dari haid dan nifas ( khusus wanita )
-
sampai dakwah atau seruan islam padanya
-
sadar, tidak lupa atau tidur
b.
Syarat sah sholat
-
suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
-
berwudu
-
di kerjakan dalam waktunya
-
menutup aurat
-
menghadap kiblat
3. Rukun
sholat
- niat
- berdiri bagi yang kuasa
- takbiratul ihram pada permulaan sholat
- membaca surat Al fatihah
- ruku' dengan tuma'ninah ( berhenti sebentar)
- i'tidal ( bangun dari ruku)
- sujud dua kali dengan tuma'ninah
- duduk diantara dua sujud dengan tuma'ninah
- duduk yang akhir
- membaca tasyahud akhir pada duduk yang akhir
- membaca sholawat atas nabi Muhammad Saw
- memberi salam yang pertama kekanan kemudian kekiri
- tertib / berurutan seperti urutan diatas
4.
Yang Membatalkan Sholat
Diantara yang membatalkan sholat adalah antara lain:
- berbicara dengan sengaja meskipun sedikit
- memalingkan seluruh badan dari kiblat
- keluar angin dari dubur, dan semua yang membatalkan wudu
dan mandi
- banyak gerak tanpa perlu
- tertawa meskipun sedikit
- menambah rukun-rukun sholat
- mendahului imam dengan sengaja
- mengenakan pakaian tipis yang tembus auratnya
5.
Hukum Sholat Berjama'ah bagi Wanita
Banyak di lingkungan kita yang terlihat wanita yang sholat
berjama'ah di masjid/musholah, mari kita tinjau hukum sholat berjama,ah bagi
wanita menurut para fuqaha dari empat mazhab :
a. Mazhab Maliki : sholat para wanita di rumahnya lebih afdhal/utama daripada sholat di masjid.
b.
Imam Hambali : sunat hukumnya para wanita sholat berjama'ah, bila mereka
terpisah dari kaum laki- laki, misalnya sholat berjama'ah di majlis-majlis.
Makruh bagi wanita cantik berjama'ah bersama-sama dengan laki-laki,dan yang
tidak cantik di perbolehkan berjama'ah.
c.
Mazhab Syafi'i : wanita lebih afdhal sholat berjam'ah dirumah daripada di
masjid. Dan sholat berjama'ah sunat mu'akad bagi wanita.
d. Mazhab Hanafi : sholat berjama'ah tidak di syari'atkan bagi kaum wanita. Bahkan sholat berjama'ah makruh tahrim bagi meraka, meskipun sholat mereka sah. Tetapi yang disini ialah kepergian mereka ke masjid,di khawatirkan terjadi fitnah.
*_*
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar